NEWS24XX.COM – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi.
Putusan disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Majelis Hakim, Martin Ginting dalam persidangan di ruang utama PN Jakbar.
Hakim menilai, Roy Suryo terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
“Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. Berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan,” jelas Hakim.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Roy Suryo dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp309 juta Subsider kurungan enam bulan.
Penjatuhan vonis hukuman kepada Roy Suryo jauh lebih ringan dengan adanya berbagai pertimbangan, salah satunya hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa tidak pernah bersentuhan dengan hukum sebelumnya.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata Majelis Hakim.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dengan melakukan Multiple Quote Tweet melalui media sosial Twitter yang dinilai berpotensi menyebabkan kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan.
“Dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata Majelis Hakim.
“Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama,” sambung Majelis.
Setelah mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa mengaku masih akan berpikit terleboh dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Roy juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, (15/12/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Setyo Adhi Wicaksono, Kamis.
Penuntut umum menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam menjatuhkan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan beberapa aspek salah satu aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.