Terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak di tahun 2022. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan sebesar Rp 114 miliar.
“Selama 2022 total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau Child Sexual Abuse (CSA),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).
Ivan menjelaskan dalam proses analisis tersebut dihentikan aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti NGO hingga penyidik guna mempercepat penanganan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO kerap memakai layanan perbankan, seperti transfer via ATM.
Kebanyakan pelaku dalam jaringan TPPO merupakan pemilik atau pegawai penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga money changer.
Terdapat pula pelaku dari perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, petugas imigrasi, Avsec, hingga anggota TNI dan Polri.
Sedangkan untuk pelaku pornografi anak, Ivan menyebut, para pelaku kebanyakan menggunakan layanan dompet digital seperti OVO, Gopay, hingga DANA untuk menampung pembayaran.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menuturkan kebanyakan konsumen pornografi anak tersebut berasal dari luar Indonesia.
Sementara para pelaku di dalam negeri, kata dia, mayoritas berperan sebagai operator dalam transaksi jual beli video porno anak.
“Memang fokus kita yang pertama itu pelecehan seks anak yang mana Kita membantu itu sebagian besar konsumennya itu dari luar Indonesia,” katanya. (sumber-CNNIndonesia)