Sepanjang tahun ini, angka kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat mengalami penurunan sebanyak 6 persen. Penurunan tersebut berdasarkan rekapitulasi dari tahun 2021 hingga 2022.
“Situasi Kamtibmas kami ambil dari tahun 2021 ke 2022, itu menurun sebanyak 6 persen,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce dilansir dari poskota.co.id, Sabtu (31/12).
Dari data yang dia miliki, Pasma menyebut pada tahun 2021 angka kasus kejahatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran sebanyak 1.928 laporan. Angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2022 ini.
Selama tahun 2022, lanjut Pasma, angka kejahatan yang dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat yakni 1.807 laporan.
“Sementara jumlah perkara yang berhasil ditangani Polres Jakbar selama tahun 2021 sebanyak 2.262 kasus dan tahun 2022 sebanyak 1.913 kasus,” ungkap Pasma.
Sebanyak 525 perkara ditangani melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Polres Metro Jakarta Barat. Perkara yang ditangani melalui proses RJ itu mayoritas kasus penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Total ada 525 perkara yang ditangani melalui Restorative Justice,” kata Pasma.
Pasma menjelaskan, 525 perkara yang ditangani melalui mekanisme RJ itu berdasarkan akumulasi dari 1913 perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat selama tahun 2022.
Adapun, perkara yang ditangani melalui mekanisme RJ tersebut mayoritas kasus penipuan, pencurian, dan juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Mayoritas perkara yang ditangani lewat RJ yaitu kasus penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ucapnya.