Belakangan ini, brand Mixue Ice Cream & Tea mendadak viral. Bagaimana tidak, sejumlah gerai Mixue Ice Cream & Tea selalu ramai oleh antrean para pengunjung. Tidak hanya itu, sejumlah gerai Mixue pun kerap terlihat ramai didatangi pelanggan yang ingin menikmati minuman kekinian dengan harga terjangkau.
Meski demikian, sebagian warganet ragu untuk mencoba Mixue yang tengah viral karena tidak ada logo halal yang tertera di gerai. Ditambah, ada informasi simpang-siur di media sosial yang menuding bahwa Mixue menggunakan komposisi yang haram.
Lalu, seperti apa status halal Mixue?
Melalui akun Instagram resminya, Mixue Indonesia mengakui bahwa perusahaan memang belum memiliki sertifikat halal. Meski demikian, Mixue menegaskan bahwa ini bukan berarti produk es krim dan minuman kekinian yang dijual perusahaan menggunakan kandungan yang haram. Sebab, pihak manajemen hingga saat ini masih dalam proses untuk mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang.
“Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” demikian pertanyaan Mixue yang dikutip CNBC Indonesia pada Sabtu (31/12/2022).
“Kami berharap, adanya klarifikasi ini dapat menjawab keraguan dan pertanyaan customer Mixue sehingga meminimalisir akibat dari tindakan yang kurang bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi yang kurang tepat.”
Pihak Mixue menjelaskan bahwa sertifikat halal sudah diajukan sejak tahun 2021, namun proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena 90% bahan baku yang mereka gunakan diimpor dari China, sehingga semua proses pengecekan harus dilakukan langsung oleh pihak berwenang di sana.
Berikut penjelasan lengkap dari pihak Mixue Indonesia :
1. Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal.
2. Proses Pengurusan Sertifikat Halal Mixue saat ini dapat dipastikan sedang dilakukan dengan pihak berwenang yang berada di Tiongkok.
3. Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor
4. Produk Bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
5. Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus kami upayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai hal-hal ini. Kami sangat menghargai keputusan customer dalam menyikapi informasi yang telah kami sampaikan, karena kami yakin setiap customer berhak menerima informasi yang benar dan memilih pilihan terbaik bagi masing-masing. Kami juga sangat mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung Mixue dalam menyebarkan informasi yang sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikat halal.
Kami berharap, adanya klarifikasi ini dapat menjawab keraguan dan pertanyaan customer Mixue sehingga meminimalisir akibat dari tindakan yang kurang bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi yang kurang tepat. Besar harapan kami agar tindakan demikian tidak terus dilanjutkan. Kami juga akan selalu mengupayakan yang terbaik untuk menjawab pertanyaan setiap customer dengan informasi yang benar.
Akhir kata, komitmen perusahaan untuk terus melayani masyarakat Indonesia dengan cita rasa berkualitas tinggi dan harga terjangkau akan terus kami pegang teguh. Mohon menunggu kabar baik dari kami.
Sumber : CNBC Indonesia