Sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 7 paket besar dan 7 paket kecil diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang dan meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (25/12). Keduanya masing-masing berinisial P (25) dan A (25).
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra, Kamis (29/12).
Dia menjelaskan, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 14 paket narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 7 paket besar dan 7 paket kecil.
“Sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 7 paket besar dan 7 paket kecil, berhasil diamankan dari kedua pelaku,” ujarnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, kata dia, berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku P kerap bertransaksi narkoba.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku P kerap membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,” bebernya.
Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus P yang saat itu sedang berada di rumahnya, di kawasan Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
“Saat digeledah, kita mendapati 7 paket narkotika jenis sabu dan satu 1 pak plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu siap untuk diedarkan,” kata Al Indra.
Dari penangkapan P, tim langsung melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa sabu yang ditemukan ada juga pada temannya berinisial A.
“Pada saat itu juga kita langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing pelaku A untuk datang ke rumah pelaku P,” paparnya.
Setelah pelaku A datang, kata dia, tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan ke arah rumah pelaku A yang tidak jauh dari rumah pelaku P.
“Dari rumah pelaku A kita juga berhasil mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam botol bedak merk My Baby,” ungkapnya. (sumber-Khazminang.id)