Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Namun, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengaku aneh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena alasan bentuk kecintaanya kepada Polri.
Melansir tribunnews.com, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa jika Sambo mencintai Polri seharusnya tak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah mencoreng citra Korps Bhayangkara.
“Jika yang bersangkutqn mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat,” kata Poengky, Senin (2/1).
Poengky menuturkan Sambo juga seharusnya tak melakukan perlawanan dan menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang diketok dalam sidang KKEP.
“Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN,” jelas Poengky.
Karena itu, kata Poengky, pihaknya mendukung Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal PTDH.
“Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya,” pungkasnya.