Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dan penggelapan tiket pesawat jemaah umrah. Dalam kasus ini, satu orang yakni RAP (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ AKBP Petrus Silalahi menerangkan, RAP diduga menipu atau menggelapkan uang senilai Rp 2,2 Miliar dari hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jemaah yang akan berangkat ibadah umrah.
Petrus menerangkan, tiket yang sebelumnya dipesan oleh salah satu agen perjalanan yang belakangan diketahui juga menjadi korban penipuan.
“Sebut saja PT. Xxx, merupakan salah satu agen travel yang juga mendapatkan pesanan tiket dari 3 agen Tarvel Umroh lainnya yakni Pena Tour sebanyak 69 pax, Sahara Rashafila sebanyak 146 pax dan Gween sebanyak 27 pax,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin ( 27/12/2022).
Petrus mengatakan, sejumlah barang bukti disita guna kepentingan penyidikan. Di antaranya, paspor & buku rekening atas nama tersangka.
“1 unit mobil Toyota terios, 1 unit mobil honda mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi,” ujar dia.
Petrus menerangkan, berkas perkara tersangka RAP telah berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta . Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 1 pada 19 Desember 2022 lalu.
“Saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia.
Petrus mengatakan, penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan jemaah gagal berangkat umroh ke Tanah Suci Mekah tak berhenti sampai di sini. Tak menutup kemungkinan, kecurigaan akan bertambah.
“Saat ini sedang menjalankan peran dari masing-masing pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang telah meresahkan masyarakat,” ujar dia.
Pelaku Kabur dan Sembunyi di Bali
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menambahkan RAP (27) ditangkap di Gerbang 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali pada 10 November 2022 lalu.
Menurut dia, tersangka RAP sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dari para korbannya untuk bersembunyi di kota tersebut.
Bahkan, tersangka ikut membawa tujuh orang anggota keluarga terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 untuk menetap di sana.
“RAP mengontrak rumah untuk 1 tahun ke depan seharga Rp 45.000.000,- bertempat di Jl. Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar,” ujar Hengki. (sumber-Merdeka.com)