Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Polda D.I. Yogyakarta yang telah berhasil menangkap dua orang terduga pencuri laptop Jaksa.
“Tentu KPK apresiasi pihak kepolisian setempat yang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di rumah pegawai KPK dimaksud,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari beritasatu.com, Selasa (3/1).
Kini, KPK menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak kepolisian. KPK berharap polisi mengusut motif dari pencurian tersebut. KPK juga memastikan memberikan pendampingan terhadap jaksa yang menjadi korban pencurian.
“Empat personel Tim Unit Reaksi Cepat KPK sebelumnya juga telah dikirim ke Yogyakarta melakukan pendampingan terhadap pegawai dan termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat,” tutur Ali.
Sebelumnya, rumah seorang jaksa KPK di Yogyakarta dibobol maling. Pencuri mengambil laptop jaksa tersebut. Namun, Ali memastikan, laptop yang dicuri tak dapat dibuka begitu saja. Hal itu tak lepas dari adanya sistem keamanan khusus dalam laptop tersebut.
“Sistem di KPK kan agak susah dibuka ya, dibobol, atau dijebol kalau sistem yang sudah dibuat,” ujar Ali Fikri
Ali mengatakan, laptop sudah disimpan di tempat yang wajar. Pencurian tersebut dia nilai sebagai sebuah musibah.
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengatakan ini seperti kesengajaan dari pihak pegawai KPK sendiri, jauh dari itu. Ini kami harus tegaskan itu,” ujar Ali.
Ali menyampaikan, KPK menyerahkan upaya pengusutan pencurian tersebut ke kepolisian. Dia meminta publik untuk menunggu perkembangan berikutnya. Dia juga berharap laptop yang dicuri dapat segera ditemukan.
“Sehingga bisa diketahui apa yang menjadi motif. Karena ini jaksa, laptopnya banyak perkara yang sedang ditangani,” tutur Ali.
Ali turut menyebutkan bahwa JPU dimaksud tengah menangani cukup banyak perkara. Diakui olehnya, kejadian ini memang di luar dugaan pihak KPK.
“Sehingga, sekali lagi, tidak bisa kemudian spekulasi kaitan perkara atau tidak sebelum pelakunya ditangkap. Kalau sudah ditangkap pelakunya, bisa digali motifnya apa. Apakah ada kaitan perkara atau tidak,” ujar Ali.