Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa (3/1). Sidang hari ini akan menghadirkan saksi meringankan yang dihadirkan kubu terdakwa.
Melansir beritasatu.com, ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kali ini yakni ahli pidana yang juga guru besar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim.
“Menghadirkan satu orang ahli, yaitu Prof Dr H M Said Karim SH., MH., MSi., CLA,” ujar Febri Diansyah, kuasa hukum Putri.
Said, sebut Febri, adalah pengajar hukum pidana, hukum acara pidana, dan kriminologi. Hal-hal yang bakal didalami dari Said yakni soal pasal yang digunakan terhadap para terdakwa, hukum acara pidana, serta terkait kriminologi itu sendiri.
“Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini,” ujar Febri.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma’ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.