Tak memakan waktu lama, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk seorang pria inisial MA (26), tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan raya Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (4/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan adanya tindak pidana curas tersebut, dan tim Jatanras yang dipimpin Ipda Freddy Simanjuntak berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang. Tindak pidana curas tersebut terjadi pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul 23.20 Wib, di depan perumahan Dompak, depan Umrah,” ujar Burungudju.
Pada saat itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku sedang berboncengan bersama korban, yang mana korban mengenal pelaku dari aplikasi michat.
“Pelaku menghentikan kendaraan korban selanjutnya menendang korban hingga terjatuh yang mengakibatkan luka di bagian tangan dan kaki. Selanjutnya pelaku merampas sepeda motor Honda BP 2614 IT warna putih biru, handphone OPPO A57 warna hijau dan uang tunai sebesar lebih kurang Rp 200 ribu,” terangnya.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Pulau Sirai, Mantang Besar, Bintan.
“Pada pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap. Kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasatreskrim.(sumber-Batamtoday.com)