Tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial WL (12). Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah menangkap seorang pria berinisial SNJ (31).
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami mengatakan, terduga pelaku diamankan karena telah mencabuli anak kandungnya itu secara berulang kali. Pencabulan yang dilakukan SNJ ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 silam, yang mana saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Dari situlah, kemudian terduga pelaku kembali mengulang perbuatan bejadnya tersebut secara berulang kali hingga terakhir pada 27 Desember 2022.
“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 Desember 2020. Korbannya yang masih berusia 12 tahun,” kata Dailami dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Dailami menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya yang beralamat di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 tahun kelas 3 Sekolah Dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah pelaku/ayah korban,d an langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan dibunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku,” jelasnya.
Karena diancam akan dibunuh, membuat koran menjadi takut dan mau menuruti kemauan dari terduga pelaku tersebut.
“Lalu, terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang,” ungkapnya.
“Sehingga, untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib, dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban atas nama Anita Kumalasari beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 ruang yang sama,” sambungnya.
Lalu, ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap. Terduga pelu yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan, langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat,” ucapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)