Pria berinisial AN (45) warga Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor dibekuk polisi. AN tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
“AN sudah kita tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro dilansir dari metro.sindonews.com, Sabtu (7/1).
Menurut Yohanes, AN ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat 6 Januari 2023. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi bejatnya.
“AN melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan terhadap korban” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui AN juga pernah tersandung hukum.
“AN merupakan residivis kasus penggelapan motor,” ujarnya.
Terkait kasus pencabulan AN akan disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.