Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menegaskan Briptu ER melanggar SOP terkait senjata api yang telah ditentukan. Briptu ER yang menembak warga Sumba Barat terancam hukuman pidana.
“Penggunaan senpi oleh anggota hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP yang sudah ditentukan, serta untuk kepentingan dinas,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Senin (9/1).
MenurutAriasandy, kasus tersebut masih diproses oleh Propam Polres Sumba Barat. Dia juga mengungkap fakta baru dari hasil penyelidikan terhadap Briptu ER.
“Terkait pernyataan awal bahwa korban mengacungkan pisau lalu menyuruh pelaku menembak, itu tidak benar,” ungkapnya.
Briptu ER terancam sanksi pidana karena menggunakan senjata api tidak sesuai SOP, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Sanksinya pidana,” tutup Ariasandy.
Sebelumnya, Ferdinandus Lango Bili, warga Kota Wikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas ditembak oknum polisi, Jumat (6/1), sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban bersama pelaku sedang menghadiri pesta ulang tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menguraikan, pada hari Jumat (6/1) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku ER bersama saksi bernama Brian Yulius Kili datang ke rumah Januar Maulogo Ratu untuk menghadiri acara ulang tahun.
Saat korban Ferdinandus Lango Bili bersama tiga orang lainnya yakni, Wahyu Gamiliel El Tari Raja, Yeheskiel Wala dan Steven Leonardo Saputra Ngili setelah selesai membakar bebek, mereka kembali ke tempat semula bersama pelaku dan temannya.
Korban Ferdinandus Lango Bili kemudian mengacungkan pisau ke arah pelaku ER, lalu menyuruh untuk menembaknya menggunakan pistol.
Pelaku kemudian menarik pistolnya yang diselipkan di pinggang kanan dan mengarahkan ke korban, dengan bermaksud menggertak sambil bercanda. “Pelaku mengarahkan pistol ke arah perut korban, namun tiba-tiba senjata tersebut meletus ke arah korban,” jelas Ariasandy, Minggu (8/1). (sumber-Merdeka.com)