YFNg (24), Mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)seorang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lembata, karena kedapatan membawa narkoba, Sabtu (7/1) tadi malam.
Penangkapan terhadap mahasiswa asal Kelurahan Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra.
Pelaku YFNg diamankan di dalam kamar nomor 104 hotel Olimpic Lewoleba di Jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan. YFNg berada di Kabupaten Lembata untuk bertemu temannya yang juga pemakai narkoba.
AKP Viktor Hari Saputra mengatakan, selain mengamankan YFNg, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klep kecil, yang di dalamnya berisikan diduga narkoba jenis sabu dengan perkiraan berat bruto 0,28 gram.
Selain itu, diamankan juga satu buah baju kaos warna hitam, satu buah handphone warna hitam merek xiomi. Satu buah kartu simcard dan satu buah obat perangsang warna merah bertulis ‘super rush original’.
“Terduga pelaku YFNg sudah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lembata untuk proses selanjutnya,” jelas Viktor Hari Saputra, Minggu (8/1).
Menurutnya, terduga pelaku diamankan saat sedang membawa sebuah paketan warna hitam. Polisi kemudian menggeledahnya dan mengamankan barang bukti tersebut.
Pihaknya juga mengagendakan akan melakukan tes urine dan darah terhadap terduga pelaku yang merupakan mahasiswa semester XIV itu. “Kita tunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya
Penyidik telah memeriksa terduga pelaku dan menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sumber-Merdeka.com)