Buntut pemberian tuntutan ringan terhadap dua terdakwa perkara dugaan pemerkosa terhadap siswi SMA berinisial A (17). Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara pejabat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1).
Penonaktifan pejabat dan JPU dari Kejari Lahat yang bertanggung jawab atas perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam rangka pemeriksaan.
Ketut menjelaskan, hasil proses eksaminasi penanganan perkara ditemukan tindakan JPU dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.”Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ucap Ketut.
Sehingga dari hasil eksaminasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merekomendasikan agar hasil eksaminasi khusus diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional.
Lakukan Banding
Selain melakukan pemeriksaan dan penonaktifan, kata Ketut, Kejagung juga telah memerintahkan Tim JPU Kejari Lahat hari ini mengajukan upaya hukum banding dalam perkara yang berujung vonis 10 bulan terhadap dua terdakwa OH (17) dan MAP (17).
“Dengan nomor yaitu, pertama Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023,” sebut Ketut atas surat banding terdakwa pertama.
“Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023,” tambah dia untuk surat terdakwa banding kedua.
Alasan Vonis Ringan
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa perkosaan siswi SMA inisial A (17). Vonis ini tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lahat Frans Mona mengungkapkan, alasan JPU dalam memberikan tuntutan terhadap dua terdakwa atas banyak pertimbangan. Salah satunya adalah kedua terdakwa OH (17) dan MAP (17), merupakan anak di bawah umur dan masih tercatat pelajar aktif.
“Itu menjadi bagian dari pertimbangan JPU memberikan tuntutan,” ungkap Frans, Senin (9/1).
Selain itu, JPU menemukan fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Terungkap ada potongan video, foto, dan pesan singkat antara korban dan terdakwa.
“Itu terungkap dalam persidangan sehingga juga menjadi pertimbangan menentukan tuntutan,” kata dia.
(sumber-Merdeka.com)