Seorang ayah tiri yang bernama Rulianto dan pacar korban bernama Boy Sandi. Keduanya ditahan karena melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih dibawah umur, SY (16). Keduanya saat ini ditahan di Polda Jambi, sejak Senin (9/1).
Persetubuhan telah terjadi sudah begitu lama yaitu 2 tahun lalu dengan ayah tiri sedang kan dengan pacarnya dari bulan April hingga hamil 6 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan bahwa mendapatkan laporan telah terjadi pencabulan anak di bawah umur, yaitu dari ibunya korban.
“Jadi ibu korban yang berinisial Y tersebut melaporkan ada yang mencabuli anaknya hingga dua orang,” katanya, saat di Mapolda Jambi.
Andri menjelaskan, pertama oleh ayah tirinya, kemudian pacar korban sendiri. Kedua orang tersebut sudah diamankan berdasarkan dari pemeriksaan baik itu dari korban serta saksi. “Untuk barang bukti sudah kita amankan di Polda Jambi, yaitu pakaian korban saat digunakan,”ucapnya.
Untuk kronologi kejadian, setelah ibu korban menikah dengan Rulianto pada tahun 2017. Setelah itu di tahun 2018 ayah tirinya sudah mulai menyetubuhi anak tirinya hingga dua tahun yaitu 2020.
“Saat kita periksa tersangka mengaku sudah dua tahun menyetubuhi anaknya dan untuk berapa kali tidak terhitung,” tegasnya.
Andrian menjelaskan, saat disetubuhi oleh ayah tirinya, korban sempat diancam akan dibunuh kalau mengadu.
Namun, untuk tersangka lain yaitu pacarnya yang bernama Boy Sandi mulai menyetubuhi sejak april 2022 setelah korban tidak tinggal bersama kedua orangtuanya, yaitu dengan neneknya.
“Saat itu ibu korban baru mengetahui bahwa anak nya sudah besar perutnya hamil 6 bulan sehingga membuat laporan ke Polisi,”jelasnya.
“Atas dasar laporan kita ambil tindakan tegas kita langsung menangkap kedua tersangka serta kita tahan di Polda Jambi,” tutupnya. (sumber-Liputan6.com)