Seorang pria inisial JR diamankan Satresnarkorba Polresta Tanjungpinangatas kepemilikan sabu sebanyak 5,28 gram.
JR ditangkap di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Tanjung Ayun, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB, stelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri tersangka.
PS Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, menjelaskan, JR ditangkap berikut barang bukti sabu 5,28 gram di dalam kotak rokok.
“Selain tersangka JR dan barang bukti sabu, kita juga mengamankan barang bukti lain, berupa sepeda motor Jupiter MX warna hitam dan Hp merek Samsung warna biru,” kata AKP Efendi, Senin (9/1/2023).
Lanjutnya, saat penangkapan itu, tersangka JR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang PS Kasat Resnarkoba.
Dari hasil pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan pelaku lainnya. (sumber-Batamtoday.com)