Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan pihaknya berencana menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra. Ali menuturkan keterangan Dito Mahendra dianggap penting KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
“Ketika seorang saksi dipanggil oleh tim penyidik KPK, kami pastikan keterangannya sangat dibutuhkan di dalam perkara tindak pidana pencucian uang NHD [Nurhadi] ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari mediaindopos.com, Selasa (10/1).
Ali enggan membeberkan detail keterkaitan Dito dengan kasus dugaan pencucian uang ini. “Kami membuktikan TPPU itu kan aliran uang yang diduga diterima oleh tersangka yang kemudian berubah bentuk menjadi nilai ekonomis, termasuk apakah ada kerja sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” imbuhnya.
Ali menambahkan tim penyidik hingga kini masih terus mencari keberadaan Dito. KPK sebelumnya telah memanggil Dito sebanyak tiga kali yakni pada 5 Januari 2023, 21 Desember 2022 dan 8 November 2022. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir.
“Kami tidak diam, kami lakukan upaya-upaya pencarian terhadap saksi ini,” ucap Ali.
“Kemudian yang kedua bahwa saat ini yang bersangkutan sebagai saksi bukan tersangka. Tentu perlakuan akan berbeda,” sambungnya.
Nama Dito belakangan ini dikenal publik lantaran ia melaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, dari laporan itu Nikita diproses hukum hingga pengadilan.
Namun, ketidakhadiran Dito selaku saksi pelapor selama persidangan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.
Justru, Kejaksaan Negeri Serang mempolisikan Dito lantaran kerap mangkir ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan. Laporan polisi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Sementara itu, KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. Aset-aset milik Nurhadi telah didalami KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi.