Peluang Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat terbuka lebar. Hal ini juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.
Melansir populis.id, Asep Iwan Iriawan berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang maksimal dalam putusan sidang kasus tersebut.
Kemudian, pakar hukum pidana tersebut mengatakan tetapi tidak mungkin kelihatannya JPU tidak akan menuntut maksimal. Hal tersebut dikarenakan jika JPU memberikan tuntutan harus ada alasan dan pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis atau bahasa hukumnya yakni etos, logos, patos.
“Ada pernyataan bahwa siapapun melakukan perbuatannya adil kalau dihukum berat karena ada korban. Korban tidak hanya meninggal, ada yang dipecat, di PTDH dan diprotes secara etis. Artinya besok saya berharap maksimal untuk FS dan PC,” ucap Asep, Selasa (10/1).
“Sementara hukuman untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal dinilai akan turun sedikit karena derajatnya” ucapnya.
“Tapi untuk E ya harus dibebaskan ya karena jelas perintah jabatan, alasan penghapusnya itu ada itulah yang dibenarkan merupakan alasan pemaaf atau alasan pembenar secara hukum, karena dia melaksanakan perintah jabatan,” ucap Asep.
“Karena tidak pernah ada dalam sejarah republik ini, ya ada keberanian jaksa menuntut bebas terhadap perintah jabatan,” lanjutnya.
“Saya berharap ya untuk FS ini dijatuhi hukuman mati gitu, karena memang dampaknya sangat besar sekali, korbannya sangat banyak dan merusak citra institusi ya intitusional, personal bahkan persaudaraan dengan segala kebohongannya dia lakukan terus, ngeyel gitu kan,” katanya.
“Ferdy Sambo masih berbohong dan tidak jujur, padahal seorang dirinya adalah soerang perwira jenderal bintang 2” ucapnya.
Kemudian, Asep juga mengatakan bahwa ia bersyukur dan pengalaman perkara kasus Brigadir J ini. Hal tersebut dikarenakan ada orang kecil yang berani buka aib yang lebih besar, tetapi orang yang lebih besar tidak pernah buka aib kecil.