Seorang penjaga sekolah menyimpan ganja di perpustakaan. Hal ini terungkap setelah seorang guru menemukan sekitar 36 kilogram ganja di perpustakaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 18 Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ganja tersebut ditemukan oleh guru sekolah, kemudian pihak sekolah melaporkan penemuan itu kepada wali nagari dan selanjutnya wali nagari menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas,” kata Kepala Kepolisian Sektor Nan Sabaris Ajun Komisaris Polisi Andra Nova saat jumpa pers di Nan Sabaris, dikutip Antara.
Dia mengatakan ganja itu terbungkus dalam 36 paket yang masing-masing diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Dari penemuan ganja itu, polisi kemudian menangkap penjaga sekolah berinisial A (44) yang mengaku sebagai pemilik barang haram itu.
Andra mengatakan dari pengakuan penjaga sekolah itu, puluhan kilogram ganja itu berasal dari Sumatera Utara yang dititipkan kepadanya dan nantinya akan dibawa oleh orang lain. “Jadi, hanya transit, nanti akan ada yang menjemput,” ujar dia.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan pengakuan A, puluhan kilogram ganja tersebut tiba pada Selasa (10/1) malam dan penyimpanan di sekolah merupakan kali pertama dilakukannya.
Menurut Andra, pemilik ganja itu merupakan mantan narapidana dengan kasus pencurian dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman.
Andra belum bisa memastikan apakah penjaga sekolah berinisial A itu mengenal pemasok ganja saat menjalani hukuman di lapas. Saat ini, pemilik dan barang bukti ganja telah diserahkan ke Polres Padang Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman Inspektur Polisi Satu Syafwal mengatakan pihaknya akan mendalami kasus penemuan puluhan kilogram ganja di perpustakaan sekolah tersebut. “Kami akan mendalami apakah ada jaringan lainnya, khususnya di Kecamatan Nan Sabaris,” tandasnya.
Meskipun pelaku mengaku baru sekali menerima penitipan ganja tersebut, Syafwal mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. (sumber_Merdeka.com)