Kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menahan seorang tersangka, RM.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, RM sebagai pihak penyedia dan PAP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Hari ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka RM. Sementara, tersangka PAP belum dilakukan penahanan. Sebab, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra kepada awak media, Rabu (11/1/2022).
Riki mengatakan, selama 20 hari ke depan, tersangka RM akan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Batuampar, Kota Batam. Penahanan terhadap tersangka RM adalah untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
“Untuk kepentingan penyidikan atau proses hukum selanjutnya, yang bersangkutan (RM) kita tahan di sel tahanan Mapolsek Batuampar,” ujar Riki.
Riki menjelaskan, sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Pidsus Kejari Batam telah melakulan pemanggilan secara patut terhadap kedua tersangka dengaan melayangkan Surat Panggilan Nomor: B4321/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas tersangka dan Surat Panggilan Nomor: B-4320/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas tersangka RM.
Namun, kata Riki lagi, kedua tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut dengan alasan sakit dan sedang ada urusan keluarga.
“Pada saat pemanggilan pertama kedua tersangka tidak datang. Tersangka PAP beralasan sedang sakit dan tersangka RM beralasan sedang ada urusan keluarga,” kata Riki lagi.
Ketika disinggung kapan tersangka PAP akan ditahan, Riki mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang. Ia pun berharap tersangka PAP kooperatif dan memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami berharap agar tersangka lain (PAP) Kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Namun, apabila pada pemanggilan selanjutnya tersangka tidak kooperatif, maka penyidik akan menjalankan kewenangannya seperti yang diatur dalam KUHAP untuk melakukan pemanggilan secara paksa,” tegas Riki.
Untuk diketahui, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.
Namun, dalam proses pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Dari hasil audit BPKP Kepri, potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)