Kapolres Solok AKBP Ahmad Fadilan mengungkapkan pemusnahan yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah ini merupakan hasil sitaan dalam Operasi Penyakit Masyarakat Sikat Singgalang 2022 lalu. Sebanyak 679 botol minuman beralkohol serta empat jerigen minuman jenis tuak dimusnahkan Polres Kota Solok pada Selasa (10/1/2023).
“Sebanyak 679 minuman keras (Miras) dari berbagai merek serta empat jerigen tuak berhasil kita sita dan amankan, sementara itu para pedagangnya telah diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya dilansir Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut ia memaparkan, 679 Miras tersebut terdiri dari Bir Bintang sebanyak 50 karton (600 botol), Guinness sebanyak 42 botol, Anggur Merah besar 14 botol, Anggur Merah kecil 3 botol, Newport 12 botol, Whisky 2 botol, dan bermerek Soju 6 botol.
”Perdagangan atau peredaran minuman keras adalah hal yang ilegal, kita akan terus cari dan memusnahkannya, dan kepada pelaku akan diberikan tindakan hukum ” tegas Kapolres.
Kapolres menilai perlu ada sinergi antara pemda dan penegak hukum dalam memberantas penyakit masyarakat seperti peredaran miras maupun narkoba.
“Kita lakukan edukasi literasi dan memberikan banyak kegiatan positif, serta memberikan ruang kepada generasi muda untuk mengapresiasi eksistensi dirinya ” pungkasnya.
Sementara itu Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan apresiasi atas keseriusan jajaran Polres Solok Kota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pihaknya berharap dengan pemusnahan barang haram tersebut mampu membangkitkan kesadaran masyarakat agar menjauhi minuman haram tersebut.
”Harapan kami kesadaran masyarakat semakin meningkat dengan menjauhi miras disamping lebih peka terhadap lingkungan sehingga bisa mencegah peredarannya,” terangnya.
Selain itu, ia menilai pemusnahan ini juga akan berdampak terhadap pengurangan angka kriminalitas di daerah setempat. (sumber-Padangkita.com)