Sebanyak 50 orang remaja yang kedapatan berbuat mesum atau pacaran di fasilitas umum diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Para remaja tersebut ditindak dalam kurun waktu setahun terakhir di antaranya karena ketahuan langsung berciuman dan saling raba-raba di tempat umum.
“Selama tahun 2022, kita menindak 50 orang yang ketahuan secara langsung. Karena kalau perbuatan asusila atau mengarah ke asusila ini harus ketahuan langsung dulu. Harus ketangkap tangan dia melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. Biasanya berpelukan, berciuman meraba-raba sambil tidur-tiduran di pangkuan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis (12/1).
Mereka yang ditindak merupakan warga Malang Raya dan warga kota lain yang sedang di Malang. Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum, dengan kisaran usia antara 17-25 Tahun. Namun jumlah terbesar dari pelajar dan mahasiswa.
“Kebanyakan yang (ditindak) di fasilitas umum itu di tempat-tempat publik yang memang untuk tempat rekreasi dan istirahat,” ujarnya.
Rahmat mengungkapkan, tindakan para remaja tersebut kurang elok yang mengarah ke perbuatan asusila. Mereka tidak menghiraukan tempat tersebut sebagai area publik dan fasilitas umum. “Sehingga kalau ketahuan langsung oleh anggota kami akan diamankan. Kita bawa ke kantor, kita periksa,” tegasnya.
Satpol PP selanjutnya menjatuhkan sanksi yang bersifat pembinaan, yaitu dengan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Selain itu juga sanksi sosial seperti mengepel lantai dan bersih-bersih toilet fasilitas umum. “Ada juga orang tuannya kita panggil dan wajib lapor. Untuk efek jeranya,” bebernya.
Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera dan pembelajaran kepada yang lain. Sehingga jangan sampai menimbulkan kesan kurang baik, bahwa fasilitas umum tersebut digunakan bukan pada fungsinya.
“Jangan sampai terjadi pembiaran juga,” tutupnya.
Rahmat menegaskan, tindakan tersebut sebagai penegakan Perda Kota Malang. Sementara Kota memiliki kawasan publik yang harus dijaga kenyamanannya bagi masyarakat umum di antaranya Alun-alun, Kawasan Ijen, Jalan Veteran, Tama Merjosari, dan kawasan taman yang lain. (sumber-Merdeka.com)