Motif Iwan Sumarno menculik MA (6) karena ada hasrat seksual terhadap anak-anak. Hal ini diungkapkan Kepala Polres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
“Motif tersangka penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak untuk hal ini seksual,” kata Komarudin di Jakarta, Kamis (12/1).
Komarudin mengatakan pelaku tidak hanya mengajak MA memulung melainkan juga adanya kegiatan seksual yang kini tengah didalami pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekedar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain, namun tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam walaupun hasil visum yang kami dapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual,” ungkapnya.
Komarudin menjelaskan pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, anak perempuan berinisial MA (6), warga Jakarta Pusat yang menjadi korban penculikan dan berhasil ditemukan telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk penanganan medis.
MA yang ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, elah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.
Setibanya di RS Polri Kramat Jati pada Selasa dini hari, MA langsung dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
MA diculik oleh pelaku, yakni Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 hingga ditemukan pada 2 Januari 2023 malam. (sumber-Merdeka.com)