Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/1), gelar seidang kepemilikan 42 Kilogram sabu.Kejari Kabupaten Tangerang menuntut hukuman mati bagi Budi Julianda, bandar 42 kg sabu-sabu. Sedangkan, dua kurir dituntut seumur hidup bui.
Kepala Seksie Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas, menegaskan bahwa Budi Julianda, didakwa bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 42 kilogram. Sementara dua orang kurir pengedar sabu jaringan Budi, Adi Bonar Simarmata dan Aditio dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Terdakwa Budi didakwa pasal primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini pidana mati,” terang Ate, usai mengikuti sidang di PN Tangerang.
Sementara, dua terdakwa Adi Bonar Simarmata dan Aditio, yang merupakan kaki dari Budi Julianda, dituntut hukuman penjara seumur hidup dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Dua tersangka itu memiliki peran sebagai kurir sesuai keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis, dan fakta,” terang dia.
Dia menegaskan, dalam perkara itu total barang bukti yang disita dari para terdakwa adalah sabu-sabu sebanyak 42 kilogram yang merupakan hasil ungkap kasus Sat Narkoba Polres Kota Tangerang, yang diawali dari pengembangan ungkap kasus sabu-sabu seberat 0,4 gram dari seorang kurir atas nama Muhamad lmam.
Para terdakwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika itu, berada dalam bisnis haram narkoba jaringan lintas Provinsi yang barang buktinya didapat dari pemasok di Malaysia.
“Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan,” jelasnya. (sumber-Merdeka.com)