Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34 tahun) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Fakta baru, apartemen milik Angela dibeli oleh Ecky pada 2019 dan telah dinyatakan sah oleh pengadilan.
Tubuh Angela disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Melansir liputan6.com, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, penyidik akan menelusuri kepemilikan apartemen dari saksi yang melihat pada saat serah-terima kunci apartemen.
“Jual beli apartemen dilakukan di bawah tangan, tapi ada saksi yang melihat penyerahan uang pada saat serah-terima kunci antara korban dan tersangka,” kata dia, Jumat (13/1).
Tommy menerangkan, pembuktian terhadap status kepemilikan apartemen tersebut dinilai penting guna membuat terang perkara.
“Saksi ini yang kami kejar sekarang untuk mematahkan asumsi-asumsi yang ada,” tandas dia.
Jasad Angela Hindriati (54) ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang pria berinisial MEL (34).
Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kost menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.
Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat anggota polisi. Rupanya, MEL bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.