News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Anggota BPK Penerima Suap Ade Yasin Divonis 8 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
17 January 2023
in Crime, News
0
Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIMRS RSBP Batam
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Anton Merdiansyah, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah , dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa terbukti bersalah menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin. Suap diberikan agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anton dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Arko dan Gerri diganjar masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Hendra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Anton menjabat Kepala Subauditorat Jabar III BPK. Sementara Arko , Gerri, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa merupakan pemeriksa di Subauditorat Jabar III BPK.

Hukuman terhadap Anton Cs dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (16/1). Keempat terdakwa langsung hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hera saat membacakan putusan.

Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam uraiannya, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Hal yang meringankan, majelis hakim menyatakan para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hukuman yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anton dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Arko dan Gerri dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara Hendar dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp300 juta.

Para terdakwa memiliki waktu sepekan mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap putusan majelis hakim. “Kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding,” ujar salah penasihat hukum terdakwa. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

5 Fakta Nola Gabriel, Miss Universe 2022 Berdarah Filipina-AS

Next Post

Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Disita KPK

Next Post
Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Disita KPK

Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Disita KPK

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?