Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Diketahui, keduanya didakwa dengan penipuan bisnis SPBU dengan korban Stelly Gandawijaya.
Sidang lanjutan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pimpinan DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty berlanjut pada Senin (16/1).
Dalam keterangannya, Irfan menolak jika disebut menipu. Ia mencontohkan, pembicaraan dengan Stelly bersifat meminta dana talang untuk membuat SPBU di Kawasan Kabupaten Karawang.
Ide berbisnis itu didasari adanya SPBU yang sudah tidak beroperasi hingga ditindaklanjuti dengan menemui sang pemilik sampai keluar nominal harga Rp12,5 miliar. Ia pun meminta Stelly untuk membayarkan terlebih dahulu.
“Saya tidak berbisnis (dengan Stelly) di Walahar tapi hanya meminta ditalangi. Saya bilang tolong dibayari ya, oke katanya. Itu saya minta ditalangi,” kata Irfan.
Di hadapan majelis hakim, ia menyebut uang yang dibayarkan oleh Stelly tersebut dianggap sebagai utang dan tidak ada pembicaraan mengenai pembagian keuntungan. “Tidak ada. Iya (utang) Rp12,5 miliar,” ucap Irfan.
Ditanya mengenai pembelian SPBU di daerah Cirebon dan Sukabumi, Irfan menyebut uangnya berasal dari pinjaman bank dan dari usaha sewa indekos. Begitu pula dengan pembelian tanah di daerah Majalengka dan Sukabumi.
Diketahui, Irfan dan istrinya didakwa melakukan penipuan. Sebelum disidang, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mendapat laporan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta TPPU pada periode tahun 2014 hingga 2019.
Mereka diduga menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU hingga tanah dan rumah. Di persidangan, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp102 miliar. (sumber-Merdeka.com)