Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai Rp33,82 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba selama 2022.
Melansir kabar24.bisnis.com, Kepala BNN Petrus Golose melaporkan capaian kinerja mereka itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (18/1). Total aset sitaan itu berasal dari belasan kasus yang BNN tangani selama tahun lalu.
“Jumlah aset TPPU yang disita, dari 17 kasus dan 20 orang tersangka, disita aset TPPU sebanyak 33,82 miliar,” ujar Petrus dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/1).
Dia merincikan, dari Rp33,82 miliar itu, Rp904 juta di antaranya uang tunai, Rp8,76 miliar uang dalam rekening, Rp4,93 miliar aset bergerak, Rp17,17 miliar aset tidak bergerak, dan 2,04 miliar barang berharga.
Selain itu, Petrus menyebutkan BNN juga telah menyita 1,904 ton sabu methamvetamine, 1,06 ton ganja atau cannabis, 262.789 butir ekstasi, dan 16,5 kg serbuk esktasi selama 2022. Lalu, BNN juga memusnakan lahan ganja seluas 63,9 hektar serta 152,6 ton ganja basah.
Petrus pun mengklaim BNN telah menyelamatkan belasan juta generasi bangsa.
“BNN telah menyelamatkan 12,2 juta generasi bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Di samping itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman memberi catatan terkait pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh BNN. Menurutnya, pemusnahan narkoba harus dilakukan secara transparan.
“Pemusnahan barang bukti, yang dibakar apa? Kita kan kadang-kadang enggak ngeh [tahu]. Misalnya itu diganti dengan garam, diganti dengan gula, kita enggak ngeh. Nah seperti apa, melibatkan siapa, saja pemusnahan, atau penyimpangan dulu barang bukti, kemudian pemusnahannya seperti apa?” jelas Habuburokhman.