Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (17/1/2023) malam.
Kali ini, seorang pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan dengan barang bukti lima paket sabu yang siap diedarkan berhasil diamankan.
“Pelaku AP, 26 tahun ditangkap saat berada di gudang PT Biuteknika Bina Prima yang berlokasi di Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra dilansir Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan penangkapan pelaku setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku Z alias Muncak yang sebelumnya telah tertangkap terlebih dahulu.
“Dari pengembangan pelaku Z ini menyebut bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ada pada AP. Karena baru ia (Z alias Muncak) jual kepada AP,” terangnya.
Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisikan tiga paket sabu dan satu plastik klip bening berisikan dua paket sabu, selain itu petugas juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap AP, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan itu diakui miliknya,” jelas Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(sumber-Padangkita.com)