Motif pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Angela Hindriati (54), menemui titik terang. Tersangka pelaku MEL alias Ecky diduga kuat melakukan kejahatan itu karena ingin menguasai harta korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang bisa mengungkap motif tersangka.
“Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela,” kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1) malam.
Kemungkinan Tersangka Lain
Hengki menyebut, Ecky ingin mengambil apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan serta mekanisme yang ilegal. Selain itu, tersangka juga menguras uang di rekening bank milik korban.
“Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela,” ujar dia.
Hengki mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain di balik kasus ini.
“Ada potensi tersangka baru,” tandas dia.
Berawal dari Kasus Orang Hilang
Jenazah Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi. Bagian tubuhnya ditemukan seusai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas pria berinisial MEL (34).
Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.
Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.
Selesai merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba mobil tancap gas begitu melihat polisi.
Rupanya, MEL ada di dalam mobil bersama seorang wanita. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya. Kasus pembunuhan sadis ini pun terbongkar. (sumber-Liputan6.com)