HS (26) berhasil diringkus pihak kepolisian akibat membobol kios dan mencuri ratusan bungkus rokok untuk dijual kembali secara online di akun media sosial Facebook, Selasa (24/1/2023).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono, mengungkapan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini dilakukan di sebuah kios di Perumahan Bumi Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Adapun kronologis kejadian, pada Minggu (15/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku mendobrak pintu belakang kios milik korban dan masuk ke dalam kios. Kemudian, setelah mengambil berbagai macam rokok, pelaku pergi meninggalkan kios dalam keadaan pintu belakang tetap terbuka.
Selanjutnya, pada Senin (16/1/2023) sekira pkl 13.00 WIB, saksi melihat pintu belakang kios milik korban sudah terbuka dan langsung memberitahu suaminya dan selanjutnya dilaporkan kepada ketua RT. Kemudian ketua RT pun menghubungi pemilik kios, yang saat itu masih berada di kampung, memberitahukan bahwa kiosnya diduga telah dibobol maling.
“Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi saudaranya untuk meminta tolong melakukan pemeriksaan terhadap barang milik korban yang hilang. Setelah diperiksa ditemukan banyak barang milik korban yang hilang, yakni beberapa slop rokok berbagai merk yang terletak di bawah meja dan beberapa bungkus rokok yang ada di etalase,” terang Kapolsek.
Dari total jumlah rokok yang hilang, lanjutnya, diperkirakan lebih kurang seharga Rp 7.390.200. “Korban meminta kepada saudara korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur,” jelasnya.
Selanjutnya pada Kamis (19/1/2023) sekira pkl 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menggunakan akun Facebook “ABUSAHIR” sedang menjual beberapa rokok melalui postingan media sosial Facebook (BJB).
Dapat diduga atau diperkirakan bahwa rokok tersebut adalah barang milik korban yang dicuri oleh pelaku. Sehingga tim melakukan penawaran terhadap rokok tersebut dengan cara COD dengan titik temu di Batu 5 Bawah Jl. Rawasari.
Tidak lama kemudian, pelaku datang dengan membawa rokok tersebut. Kemudian selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dilakukan introgasi. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios milik korban. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Adapun barang bukti yang diamankan 73 bungkus rokok berbagai merek. Uang dari hasil penjualan rokok tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan diduga untuk bermain judi online,” tutup Kapolsek. (sumber-Batamtoday.com)