Seorang pria berinisial YR (31) ditangkap karena diduga hendak mencuri di salah satu rumah di Jalan Cempaka, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).
Melansir megapolitan.kompas.com, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan, YR ditangkap oleh pemilik rumah, DL, saat beraksi sekitar pukul 22.25 WIB.
“Yang bersangkutan (tepergok oleh pemilik rumah) sudah naik ke atas atap rumah korban,” kata Multazam, Kamis (26/1).
Multazam memastikan, tidak ada barang milik korban yang dicuri maupun dirusak oleh pelaku. Sebab, pelaku sudah tepergok lebih dahulu oleh pemilik lalu dilaporkan ke Polsek Jagakarsa.
“Setelah kami tiba di TKP, kami langsung mengamankan, dan berdasarkan keterangan korban,” ucap Multazam.
Multazam menambahkan, polisi yang telah tiba di lokasi melakukan upaya damai antara korban dan pelaku.
Korban disebut telah membuat surat pernyataan untuk tidak memproses pelaku secara hukum.
“Korban tidak menuntut tersangka secara hukum. Korban membuat surat pernyataan bahwa tidak menuntut,” kata Multazam.