Tergolong nekat, Sembilan pendaki asal Jakarta dilarang mendaki dua tahun dan masuk daftar hitam karena mendaki ilegal Gunung Gede Pangrango saat ditutup akibat terdampak gempa Cianjur. Sembilan pendaki itu mendaki ilegal saat jalur Gunung Gede Pangrango ditutup akibat retak termasuk bibir kawah setelah gempa Cianjur.
“Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa magnitudo 5,6 melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni saat dihubungi Kamis (26/1).
Sembilan pendaki yang melanggar aturan pendakian mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Kepala Bidang PTN Wilayah Cianjur, Diah Ourani. Mereka masuk dalam daftar hitam larangan mendaki selama dua tahun ke Gunung Gede-Pangrango.
Sempat Dilaporkan Hilang
Seperti diberitakan tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi sembilan pendaki asal Jakarta yang dilaporkan hilang kontak setelah dua hari mendaki Gunung Gede-Pangrango, melalui jalur Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Kantor SAR Bandung, Jumaril mengaku mendapat laporan ada sembilan pendaki terdiri dari 5 perempuan dan 4 pendaki asal Jakarta yang hilang kontak sejak melakukan pendakian (Senin, 23/1) yang seharusnya hanya satu hari.
Hingga akhirnya rombongan pendaki asal Jakarta ditemukan, mereka terlambat turun karena seorang di antaranya mengalami kaki terkilir dan dua orang mengalami kedinginan atau hipotermia, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan turun. (sumber-Merdeka.com)