Paris Hilton baru saja mengumumkan kelahiran anak pertamanya dengan suang suami Carter Reum. Bayi yang berjenis kelamin laki-laki itu lahir melalui metode surogasi atau ibu pengganti.
Kabar tersebut disampaikan Hilton melalui akun Instagram pribadinya (@parishilton). Kamu sudah dicintai melebihi apa yang bisa diungkapkan dengan kata-kata,” tulis Hilton dalam unggahannya, dikutip Kamis (26/1/2023).
Dalam postingan tersebut, model dan sosialita asal Amerika Serikat ini mengunggah foto yang memperlihatkan tangan bayi yang menggenggam ibu jari tangan Hilton.
Dilansir dari People, Hilton mengaku bahwa dirinya sangat bahagia menjadi seorang ibu. Ia berkata bahwa menjadi ibu adalah impiannya sejak lama.
“Menjadi seorang ibu adalah impian saya dan saya sangat bahagia Carter dan saya menemukan satu sama lain,” kata Hilton kepada People, dikutip Kamis (26/1/2023).
“Kami sangat bersemangat untuk memulai keluarga baru dan hati kami penuh dengan rasa cinta untuk bayi laki-laki kami,” lanjutnya.
Setelah menikah pada 11 November 2021 lalu, Hilton dan Carter merencanakan untuk melakukan program bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) dan surogasi. Ia mengaku, prosesnya berlangsung selama beberapa bulan karena dilakukan saat pandemi Covid-19.
Apa itu metode surogasi?
Sederhananya, surogasi adalah metode yang memungkinkan pasangan untuk memiliki anak kandungnya tanpa harus hamil. Sebab, kehamilan terjadi di rahim ibu pengganti.
Dalam prosesnya, dokter akan menyatukan sperma dan sel telur dari orang tua asli, lalu dipindahkan ke dalam rahim ‘ibu titipan’ sampai terjadi kehamilan dan melahirkan.
Di Indonesia, praktik surogasi masih dinyatakan ilegal. Hal tersebut dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 127. Dalam pasal tersebut, upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan berikut sebagai berikut.
Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri
Prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
Prosedur ini dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Berdasarkan UU tersebut, praktik surogasi masih belum bisa dilakukan secara legal di Indonesia. Sebab, tindakan bayi tabung di Indonesia harus melalui proses penanaman sperma dan sel telur pada rahim istri sah, bukan ibu pengganti.
Sumber : CNBC Indonesia