Tagihan utang pinjaman online (pinjol) membuat SDY (22) gelap mata. Pria asal Dusun Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger, ini nekat membobol bekas kantornya sendiri untuk mencuri sejumlah HP yang sengaja dia pesan.
SDY sebelumnya bekerja di perusahaan yang melayani penjualan HP secara online. Dalam aksinya, tersangka memesan empat unit HP senilai total Rp18 Juta di bekas kantornya itu. Pemesanan dilakukan dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
“Setelah mendapat informasi dari jasa pengiriman paket bahwa barang yang dipesan sudah sampai, malam harinya tersangka membobol gudang tempatnya bekerja dulu. Sebagai mantan karyawan, pelaku sudah mengetahui dan bisa memetakan tempat mana yang digunakan menyimpan barang pesanannya,” ujar Kapolsek Kaliwates Kompol Zainuri dilansir dari merdeka.com pada Jumat (27/1).
Meski sudah merencanakan dengan matang aksinya, pencurian yang dilakukan SDY tetap saja meninggalkan jejak. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang ada di gudang penyimpanan HP.
Tersangka SDY tak berkutik saat dibekuk polisi ketika hendak menjual barang curiannya senilai hampir Rp18 juta di sebuah konter hp yang ada di Jalan Jawa, pusat kota Jember.
Dalam pemeriksaan kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terus ditagih aplikasi pinjaman online (pinjol).
“Tersangka terjerat pinjol hingga tabungannya habis karena kebiasaannya melakukan judi online,” tutur Zainuri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.