Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyetop penyidikan kasus kecelakaan mahasiswa ini karena korban telah tiada.
Melansir liputan6.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pihaknya telah memeriksa saksi fakta, saksi ahli dan memeriksa alat bukti. Gelar perkara diadakan tiga kali. Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya turut menghadiri.
“Sehingga Kami sampai pada kesimpulan menghentikan penyidikan ini,” kata dia, Jumat (27/1).
Latif menerangkan kecelakaan bermula saat Hasya mengendarai sepeda motor dengan kecepatannya kurang lebih 60 Km/jam. Kendaraan tiba-tiba tergelincir akibat melakukan rem mendadak.
Insiden terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa Jaksel pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Kondisi jalanan diduga licin karena diguyur hujan rintik-rintik.
“Ini keterangan dari si temannya. Temannya sendiri melihat dia (Hasya),” ujar dia.
Latif mengatakan, saat bersamaan melintas kendaraan Pajero yang dikemudikan AKBP (purn) Eko sehingga kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan.
“Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan. Ini keterangan dari beberapa saksi temannya sendiri yang menyaksikan ini,” ujar dia.
Terkait kecelakaan, Muhammad Hasya Atallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka. Latif mengatakan, Hasya dinilai melakukan kelalaiannya saat berkendara.
“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaian nya sendiri bukan kelalaian Pak Eko,” ujar dia.