Seorang remaja Brasil telah ditangkap di Bali karena mencoba membawa 3,6 kg kokain ke pulau itu. Manuela Vitoria De Araujo Farias, 19, sekarang bisa menghadapi hukuman mati.
Farias ditangkap setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 1 Januari sekitar pukul 3 pagi.
“Upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan pihak bea cukai bandara Bali. Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan bea cukai,” kata Kapolda Bali Insp. kata Jenderal Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers, Jumat di Denpasar.
Petugas bea cukai bandara menemukan beberapa paket plastik kokain di dalam dua kopernya.
Farias bisa dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika, termasuk Pasal 113 tentang penyelundupan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara Susila Brata mengatakan pihaknya akan terus memeriksa pengunjung yang masuk.
“Petugas kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa secara menyeluruh semua penumpang yang tiba di Bali, untuk mengantisipasi upaya penyelundupan narkoba,” kata Susila seraya menambahkan bahwa bea cukai selalu bekerja sama dengan semua instansi terkait termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapolres Putu Jayan mengatakan konsumen kokain kebanyakan orang asing karena harganya yang mahal.
“Saat pariwisata mulai bangkit dan banyak orang asing datang, kita harus memperkuat kerja sama kita dalam mencegah penyelundupan narkoba,” katanya.