Sugeng Guruh (43), sopir audi A8 membantah dirinya merupakan pelaku insiden tabrak lari yang merenggut nyawa Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) di Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1).
Namun kini Sugeng Guruh ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni. Sopir Audi hitam tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka ini ada upaya melarikan diri. Kita tetapkan DPO kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dilansir detikJabar, Sabtu (28/1).
Ibrahim mengimbau tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menyebut pihaknya akan mengambil langkah tegas bila tersangka menghambat proses penyidikan.
“Kami mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan. Jika tidak kami akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan kepada karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang-undang RI nomor 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Jumat (20/1) siang, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia usai terlindas mobil di menjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Namun pelaku langsung kabur usai kecelakaan.