Seorang anak berusia 4 tahun di Kota Jayapura, Papua menjadi korban penganiayaan ayahnya sendiri hingga mengalami patah kaki. Ayahnya seorang ASN aktif berinisial AK (33) kini telah ditangkap dan mendekam di balik penjara.
Oscar mengatakan penganiayaan yang dialami korban datang dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura saat menindaklanjuti laporan dari P2TP2A Nias Sumatera Utara. Laporan tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota pada Jumat (27/1).
“Jadi istri pelaku sendiri merasa takut untuk melaporkan kejadian yang sering menimpa korban tersebut, di mana pelaku diketahui sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal, dan yang terakhir dilakukannya hingga korban harus mengalami patah tulang pada kaki kanannya,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian saat dikonfirmasi, Minggu (29/1).
Polisi langsung bergerak mencari pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya di sekitar Kali Acai Abepura pada Sabtu (28/1) kemarin.
“Merespons laporan yang masuk, Tim Resmob Numbay langsung bergerak lakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang ternyata sudah berpindah tempat tinggal dan akhirnya setelah 1×24 jam dilakukan pencarian, pelaku dapat diamankan di kontrakan barunya,” ujar Oscar.
“Saat datangi rumah pelaku dengan didampingi pihak pelapor dari Tim P2TP2A Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay kemudian meminta pelaku untuk kooperatif ikut ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan atas Laporan Polisi yang ada sesuai LP nomor : LP / B / 109 / I / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua terkait adanya tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan olehnya selaku orang tua kandung korban,” sambung dia.
Oscar melanjutjan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
“Kami dari pihak lepolisian pun mengimbau bila diluar sana ada yang mengetahui atau mengalami kejadian kasus yang sama, segera laporkan ke pihak kepolisian atau ke P2TP2A Kota Jayapura untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti berakhirnya kehidupan korban karena sering mendapatkan perlakuan bejat tersebut,” imbaunya. (sumber-Merdeka.com)