Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mengkaji substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Adapun substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK dibacakan saat membahas pencopotan Hakim Aswanto.
“Kami sedang mengkaji isu ini,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (29/1).
Fajar enggan mengomentari lebih banyak perihal isu perubahan substansi putusan tersebut.
Perubahan substansi putusan dimaksud yaitu frasa “dengan demikian” sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi di sidang diubah menjadi “ke depannya” dalam salinan putusan.
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”
Penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih putusan dibacakan MK beberapa jam setelah Hakim Konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.