Terdakwa Putri Candrawathi dinilai berperilaku tidak jujur dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum putri candrawathi menjunjung tinggi keteguhan kliennya untuk berkata tidak jujur dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang dari penasihat hukum Putri Candrawathi, Senin (30/1).
“Selama dalam persidangan, terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara yang tidak terbukti,” ucap Jaksa.
Bahkan, sambung Jaksa, keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati, yaitu dengan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia.
“Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur, tentu jawabannya tidak,” kata Jaksa.
“Karena secara normatif dan yuridis, motif bukanlah bagian inti delik yang harus dibuktikan.”
Dalam replik yang dibacakan, Jaksa juga menilai pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi keliru dan tidak benar.
“Pleidoi tim penasihat hukum Putri Candrawati keliru atau tidak benar, terlihat di penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati yang terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ucap Jaksa.
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa.”
Menurut Jaksa, jika tim penasihat hukum menghendaki motif pelecehan seksual tersebut ada, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.
“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” kata Jaksa.