Pelajar inisial NF (15) menjadi korban pemerkosaan kekasihnya dan dua temannya usai dicekoki minuman keras (miras) di kawasan Pattene, Kabupaten Maros, pada Jumat (27/1) kemarin. Tiga pelaku yakni SA (15), AS (18) dan A (15) telah diamankan Kepolisian Resor Maros.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Inspektur Dua, Kori Sule Tandipayung mengatakan, tiga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA telah diamankan. Dia menjelaskan dari tiga pelaku, satu merupakan kekasih korban.
“Sebenarnya, yang dua ini tidak dikenal sama korban. Cuma satu saja karena pacarnya, yang dua tidak,” katanya kepada wartawan, Senin (30/1).
Dia menjelaskan kronologi saat korban dijemput oleh pelaku A. Saat itu, korban dibawa ke rumah pelaku AS. “Kemudian dibawa korban ke rumah pelaku yang satu. Dia (korban) dicekoki minuman tuak (miras),” ungkapnya.
Saat kondisi mabuk tersebut akibat dicekoki miras, korban diperkosa oleh kekasihnya. Setelah kekasih korban memerkosa, menyusul dua teman pelaku.
“Setelah pelaku pertama kemudian menyusul ke dalam kamar kedua dan ketiga. Waktu kejadian selang 30 menit 40 menit,” terang Kori.
Dia menjelaskan, kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani penyelidikan. Sementara korban kini telah diberi pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros.
“Untuk pelaku kita mau lakukan konseling assesment ke instansi terkait, yaitu DP3A. Kami lakukan assesment memanggil psikolog dari Bapas dan Dinsos untuk konseling baik itu korban maupun pelaku yang di bawah umur,” bebernya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak. Ketiganya juga terencana hukuman tujuh tahun penjara. “Semua pelaku didampingi oleh pengacara dan orang tuanya,” tutupnya. (sumber-Merderka.com)