Satpol PP Kota Tangsel mengamankan Enam wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari ruko Melia, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Mereka telah diserahkan ke Panti Sosial, Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan. Sementara, pemilik usaha segera dilakukan pemanggilan.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pengungkapan tempat prostitusi berkedok toko pakaian itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari laporan itu, petugas Satpol PP bersama Polres Tangsel, melakukan penggeledahan di lokasi.
“Kami bersama Polres Tangsel ke TKP di Ruko Melia, ada satu toko pada bagian depan lantai bawah toko memajang pakaian dengan harga yang diobral Rp20-25 ribu rupiah tapi dari Informasi adanya praktik prostitusi kami langsung memeriksa ke dalam yang ternyata di dalam ada salon,” katanya di Tangerang Selatan, Selasa (31/1).
Selanjutnya, karena di atas terdapat banyak wanita berpenampilan mencurigakan. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan ke lantai atas.
“Saat cek ke atas ditemukan kamar-kamar untuk terapi pijat dan kami pergoki pasangan yang ada di dalam terindikasi selesai melakukan hubungan maupun akan melakukan hubungan,” ujarnya.
Dari pengungkapan itu, 16 orang terdiri dari 10 pria dan 6 orang wanita digelandang ke Mapolres Tangsel. Sementara mami atau muncikari dari prostitusi terselubung itu ditahan.
“Kami periksa semua tamu dan pelayan dan pemilik usaha kita bawa ke Polres Tangsel dan ditangani ke pihak Reskrim dan dilimpah ke Satpol PP kemudian mami ditahan satu malam oleh Polres dan sore hari berikutnya dilimpah ke Satpol PP,” ungkap Sapta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat usaha toko pakaian itu hanya kedok untuk mengelabui masyarakat. Atas tindakan itu, Satpol PP Kota Tangsel membawa 6 wanita diduga PSK ke Dinas Sosial.
“Tempat itu adalah tempat usaha jual beli baju tetapi hanya sekedar kedok, karena kenyataan ada usaha lain terapi atau pijat yang dari segi legalitas menyalahi aturan. Maka seluruh pelaku yany terjaring 16 orang terdiri 10 pria dan 6 wanita kita mintai keterangan dan akan dibimbing diarahkan ke Dinsos untuk penanganan lebih lanjut. Untuk bangunan dan usaha ditangani pihak Kepolisian dan Bidang Pol PP terkait,” jelasnya.
Sementara Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin menegaskan, pemilik usaha belum dapat dimintai keterangan. Pihaknya juga belum melakukan tindakan atas ruko prostitusi itu.
“Kita belum lakukan tindakan, karena tokonya itu tutup terus. Dan pemiliknya juga belum memenuhi panggilan kita,” terangnya.
Dia menerangkan pihaknya tidak menemukan barang bukti kontrasepsi dan alat bukti lain. “Beberapa tempat lain masih rapih belum ada pengunjung. Kontrasepsi juga tidak ditemukan,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)