Seorang mahasiswa ditabrak mobil Audi A6 yang mengaku rombongan kepolisian yang tengah mengusut kasus pembunuhan berantai Wowon Cs. Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Universitas Suryakencana Fakultas Hukum (FH Unsur) meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya Karang Tengah, Cianjur pada Jumat (20/1) silam.
“Karena dari arah berlawanan ada kendaraan yang melintas yang berada di belakang rombongan pengawalan. Jadi ada satu kendaraan yang di luar iring-iringan pengawalan yang masuk ke dalam rangkaian pengawalan,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Rabu (25/1).
Belakangan diketahui, mobil sedan tersebut justru bukan lah bagian dari iringi-iringan mobil penyidik, melainkan mobil ilegal yang tiba-tiba saja masuk.
Perintah masuk ke iringan mobil penyidik berasal dari penumpang bernama Nur (23). Dia mengaku sebagai istri dari salah seorang anggota kepolisian Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Dalih Masuk Iring-iringan Polisi
Nur berdalih mobilnya yang disopiri oleh Sugeng Guruh Utama (41) sudah mendapat restu dari polisi yang dikenalnya untuk masuk ke dalam iringi-iringan polisi.
“Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi), atas izin suami saya,” kata Nur saat ditemui sejumlah awak media di Cianjur, Jawa Barat , Jumat (27/1).
Serupa dengan majikannya, Sugeng mengaku tidak menerobos iring-iringan mobil kepolisian. Dia hanya melaksanakan perintah yang diterimanya untuk mengikuti jejeran mobil kepolisian.
“Ibu (Nur), mungkin komunikasi dengan bapak. Lagi makan di situ. Tidak lama kemudian, ada lah melintas rombongan itu, karena ibu lagi komunikasi dengan bapak, saya di belakang mengikuti biar cepat kali ya. Oh ya, tapi tutup kaca, matikan hazard,” ujarnya.
Nur Istri Siri Kompol D
Penyelidikan tidak hanya berhenti dengan keterangan Nur yang mengaku-ngaku sebagai istri Kompol D anggota dari Polda Metro Jaya. Usai pengusutannya, pihak Polda Metro Jaya mengungkap jika keduanya memiliki suatu hubungan.
Delapan bulan lamanya Kompol D ternyata memiliki hubungan istimewa dengan Nur, tepatnya terjalin sejak bulan April 2022.
Pihak Polda Metro Jaya lantas melakukan penyelidikan karena adanya dugaan tindak perselingkuhan. Kompol D akhirnya menjalani sidang etik. Dia pun tidak punya pilihan lain selain berkata jujur akan hubungannya.
“Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya (Nur),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Sanksi untuk Kompol D
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat bicara terkait Kompol D yang menjalin hubungan istimewa dengan perempuan yang ada di dalam mobil penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
“Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri,” tutur Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1).
Kompol D Ditahan imbas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. Hal tersebut lantaran anggota polisi itu memiliki hubungan dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A8, yang diduga menabrak korban.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi.
Saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, setelah mendapatkan pelimpahan penanganan perkara dari Divisi Propam Polri. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang hasilnya Kompol D terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo. (sumber-Merdeka.com)