Sebanyak enam anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa dalam bisnis gelap peredaran narkoba jenis sabu-sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Namun, dua orang terdakwa kasus peredaran sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengajukan keberatan. Terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan keberatannya dalam persidangan pekan depan, Rabu, 8 Februari 2023.
Mereka yang mengajukan keberatan adalah Muhamad Nasir alias Daeng, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang. Namun satu terdakwa atas nama Syamsul Ma’arif alias Arif tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.
“Perkara hari ini kita lanjutkan ke Rabu depan tanggal 8 dengan acara keberatan pengacara terhadap dakwaan para jaksa,” ujar Hakim Ketua Yulisar dilansir dari tempo.co, Rabu (1/2).
Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa. Jaksa membacakan di hadapan hakim dan terdakwa serta pengaranya.
Pembacaan dakwaan menjelaskan bagaimana cerita transaksi sabu yang didapat oleh Daeng dan Janto. Barang terlarang itu beberapa kali berpindah tangan dan lokasi, mulai dari Sumatera Barat hingga ke Jakarta.
Dibacakan juga bahwa Janto terlibat transaksi sabu dengan bandar narkoba Alex Bonpis. Kini bandar itu juga telah tertangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menjerat tujuh tersangka kasus ini dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arya Wicaksana menjelaskan, bahwa dakwaan dengan pasal yang disebutkan saat sidang sudah lebih tepat.
“Kami penuntut umum beranggapan bahwa pasal yang lebih tepat untuk didakwakan seluruh terdakwa adalah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Arya setelah sidang.
Kasus ini soal peredaran sabu dari Sumatera Barat. Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.
Selisih itu dari hasil pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, salah satunya ke Kampung Bahari di Jakarta Utara.