Pencurian Gamelan yang ditaksir memiliki harga Rp1,2 miliar dan hanya dijual Rp 6 juta oleh pelaku. Polisi menangkap dua pelaku pencurian gamelan antik di Pandapa Wayang Ukur Sukasman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Arianto mengatakan gamelan tersebut dilaporkan hilang pada 11 Desember 2022 lalu. Saat itu, salah seorang saksi bernama Jojok mendapati gamelan yang akan dipakai untuk berlatih raib dari tempatnya.
Sigit menerangkan saat itu saksi melihat tembok pendopo yang berbahan GRC sudah dalam keadaan berlubang dan tiga gamelan raib. Kemudian kejadian ini dikonfirmasi ke pemilik pendopo dan dilanjutkan pada laporan ke polisi.
Sigit membeberkan dari penyelidikan, pihaknya menemukan postingan di Instagram ada akun yang menjual gamelan. Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan pengecekan ke pemilik akun tersebut.
“Kami lakukan pengecekan ke pemilik akun. Dari pemilik akun ada informasi di salah satu galeri di daerah Sewon, Bantul ada dua gamelan serupa. Kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua gamelan itu,” kata Sigit, Kamis (2/2).
Sigit mengungkapkan dari informasi pemilik galeri di Sewon, pihaknya mendapatkan ciri-ciri penjual. Kemudian dilakukan pengecekan kamera CCTV disekitar galeri untuk mendapatkan identitas penjual.
“Dari rekaman CCTV penjual mengarah ke pelaku berinisial NR alias Kadir. Pelaku kami amankan dan dari pengembangan ada tambahan satu pelaku lagi berinisial AJ,” terang Sigit.
Sigit menjelaskan jika gamelan yang dicuri itu sempat ditawar seharga Rp1,2 miliar ditahun 1995. Namun oleh para pelaku, gamelan tersebut hanya dijual seharga Rp6 juta.
“Para pelaku ini tidak tahu harga pasaran barang tersebut. Mereka menjual seharga Rp6 juta padahal gamelan itu pernah ditawar Rp1,2 miliar,” ucap Sigit.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara tujuh tahun,” tutup Sigit. (sumber-Merdeka.com)