Polda Metro Jaya merespons permintaan keluarga Muhammad Hasya Atalla, mahasiswa UI yang tewas dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaannya dengan AKBP (Purn) Eko Setio.
Namun, Polda Metro Jaya menyampaikan ada mekanisme yang harus dilakukan terkait permintaan pencabutan penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Attalah.
Melansir suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan apa yang menjadi permintaan pihak keluarga dan beberapa pihak itu sudah menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas,” kata Trunoyudo, Sabtu (4/2).
Truno mengatakan pihaknya akan mengundang para pakar untuk melihat sejauh mana mekanisme yang bisa dilakukan.
“Namun kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil, ini kan formil, penetapan tersangka itu formil,” kata Trunoyudo
“Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Di luar dari mekanisme peradilan,” sambungnya.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta polisi mencabut penetapan tersangak yang sebelumnya dilekatkan terhadap mendiang Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas akibat kecelakaan.
Bukan cuma mencabut penetapan tersangka, Habiburokhman meminta polisi memulihkan nama baik Hasya.
“Terhadap almarhum Hasya, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut, dan nama baiknya dipulihkan. Karena memang ga masuk akal, nggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka,” kata Habiburokhman, Selasa (31/1).
Habiburokhman merujuk Pasal 77 KUHP. Di mana, kata dia penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia.