Seorang wanita muda berinisial NT (25) dilaporkan ke PPA Ditreskrimun Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
Melansir kumparan.com, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Anantha Yudisthira menjelaskan, terlapor memiliki rental PlayStation. Usaha tersebut yang kemudian diduga dimanfaatkannya untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Dari keterangan pelapor, dia itu pada saat main PlayStation di sana kemudian dipanggil sama terlapor, kemudian diminta untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas,” kata Andri saat dihubungi, Sabtu (4/2).
Para korban mengaku kepada penyidik diminta untuk memegang alat vital milik terduga pelaku. Tak hanya itu, terduga pelaku yang telah bersuami pun meminta para korban untuk menontonnya ketika berhubungan badan.
“Seperti memegang alat vital, mohon maaf, payudara terlapor. Ada juga informasi yang kami terima pada saat si terlapor ini bersama suaminya, tapi tanpa diketahui suaminya, menurut anak-anak ini, ya, terlapor ini saat mereka melakukan hubungan badan mereka diminta untuk ditonton,” beber Andri.
Agar mau melakukan hal itu, lanjut Andri, para korban rupanya diimingi bermain PlayStation secara gratis.
“Paksaannya ada, (tapi) tidak (pakai) kekerasan. Diiming-imingi dia rental PlayStation, jadi kalau dia (korban) bayar 1 jamnya Rp 5 ribu, dia ditambah gratis nanti,” ungkap dia.
Saat ini, Y telah dilaporkan ke Polda Jambi dengan tuduhan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Polisi kini tengah mengusut laporan tersebut untuk dapat segera menangkap dan menetapkan wanita itu sebagai tersangka.
Para korban juga telah diberikan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi. Di mana ada 11 korban anak di bawah umur yang terdiri dari 9 laki-laki dan dua perempuan yang masih berusia 9-11 tahun.