Lansia berinisial JS (66) asal Manado, Sulawesi Utara diamankan petugas Polres Tabanan Bali, karena diduga cabuli bocah 12 tahun. Modus modus pelaku memberikan hadiah mainan dan uang kepada korban.
“Modus operandinya, terlapor memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Senin (6/2) malam.
Terungkapnya peristiwa itu berdasarkan laporan orang tua korban lantaran curiga kepada pelaku yang sering mengajak korban ke kamar indekosnya.
Orang tua korban mengikuti anaknya saat bermain ke indekos pelaku. Saat itu, orang tua korban melihat dari depan kamar, pelaku melakukan pelecehan kepada korban.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Sementara barang bukti yang diamankan satu potong baju kaus lengan pendek warna tosca, satu potong celana pendek warna biru muda, satu buah mainan remot mobil, satu buah mainan pistol-pistolan dan satu buah pelumas ukuran 30 gram warna biru.
“Betul (pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul). Sejauh ini korban satu orang, pengakuan pelaku sudah berpisah dengan istrinya dan bekerja sebagai programer,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 4 Huruf (b) Jo Pasal 6 huruf (b) Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64, Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (sumber-Merdeka.com)